You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatirejo
Logo Desa Jatirejo
Desa Jatirejo

Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur

DESA JATIREJO KECAMATAN JATIREJO KABUPATEN MOJOKERTO

Pengajuan Bansos UMKM Rp 2,4 Juta di Mojokerto Diperpanjang Hingga 12 September, Ini Syaratnya .....

Administrator 11 September 2020 Dibaca 342 Kali
Pengajuan Bansos UMKM Rp 2,4 Juta di Mojokerto Diperpanjang Hingga 12 September, Ini Syaratnya .....

[Sumber : suaramojokerto.com]

Jumlah warga pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kini sudah mencapai 7,500 pelaku usaha.

Namun, angka ini masih jauh dari tatget total sebanyak 64 Ribu UMKM yang bisa mengajukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto maupun Pihak Perbankan yang ditunjuk pemerintah.

Susantoso, Plt Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mojokeryo mengatakan, kuota total untuk Kabupaten Mojokerto mencapia 64 ribu. Sedangkan yang sudah mendaftar melalui Dinas Koperasi masih 7.500 umkm.

“Kuota total 64 ribu, kita tidak tahu yang sudah mendaftar di perbankan berapa. Namun ini masih kita buka sampai tanggal 12 September 2020,” ungkapnya kepada suaramojokerto.com.

Susantoso juga mengatakan, syarat untuk mengajukan bansos UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini sangat mudah, cukup KTP, Surat keterangan usaha dari kelurahan dan buku rekening.

“Syaratnya mudah kok, kita hanya bertugas untuk mengentri data, nanti yang memverifikasi pemerintah pusat,” tambahnya.

Susantoso juga meminta semua warga yang merasa memiliki usaha kecil dan memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro agar bisa diajukan ke Kementerian untuk mendapatkan bantuan yang bersifat Hibah ini.

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain :

– KTP dengan No. NIK daerah setempat
– Pelaku UMKM belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank
– Kegiatan usahanya mandiri.
– Memiliki rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta
– Bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD

– Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kepala desa
– Memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi.

Bagi yang memenuhi persyaratan tersebut, bisa Langsung mendaftar di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto di Jl. Jayanegara No.16, Mojokerto.(sma/udi)

Editor By : rlailym

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image